Komisi A DPRD Wonosobo Kawal Tanah Kas Desa Pecekelan
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Persoalan tanah kas Desa Pecekelan Sapuran akan diserahkan kepada tim untuk mencari jalan keluar. Hal tersebut disepakati usai Komisi A DPRD gelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait kemarin. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudhistiro mengemukakan, kasus sengketa masalah tukar guling tanah milik desa memang banyak yang belum tuntas, penanganan masih pelan. Pihaknya berharap eksekutif lebih serius dan sungguh-sungguh, bentuk tim untuk penanganan, agar tidak jadi bom waktu. “Ya memang harus diurai satu persatu. Jika tidak maka akan menjadi permasalah yang terus menerus terjadi,” katanya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Wonosobo. Pihaknya berharap, dengan terbentuknya tim, persoalan tersebut bisa cepat selesai. Komisi A akan melakukanpengawalan. Sebab, kerja tim ada di wilayah eksekutif dan juga pihak Pemerintahan Desa Pecekelan. “Kalau sudah ada tim, ya harus jelas nanti progresnya, tidak hanya dibentuk setelah itu hilang tidak jelas,” ucapnya. Sementara Kabag Pemerintahan Setda, Tono Prihartono mengaku, persoalan tukar guling ini akan beres ketika pihak desa mengajukan proses administrasi ke pihak provinsi. Pasalnya hingga saat ini tanah yang disengketakan secara administrasi masih milik Pemkab Wonosobo. Baca Juga Polres Kota Amankan 2 Pengedar Narkoba \"Kita ini masih baik loh. Sebab tanah seluas 24,8 ha itu masih diperuntukkan bagi desa,\" terangnya. Ditambah, dirinya melalui tim internal Pemkab Wonosobo bakal ikut memfasilitasi proses pengajuan tanah tukar guling Desa Pecekelan ke Provinsi Jateng. Dirinya berpendapat jika saat ini proses persoalan tukar guling ini sebebarnya sudah bukan wilayahnya. \"Karena sekarang lembaga pendidikan SMA dan SMK sudah masuk wilayah pemprov. Tapi kita tetap akan ikut membantu proses tersebut. Sehingga apa yang menjadi hak dari desa bisa segera terselesaikan,” ucapnya. Kuasa Hukum Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran, Aryawan Arditama menjelaskan, jika pertemuannya dengan Komisi A ini tak lain untuk mengadukan persoalan yang dihadapi oleh kliennya mengenai sengketa tanah antara Desa Pecekelan dengan Pemkab Wonosobo. Yang hingga saat ini belum ada solusi untuk mengurai masalah tersebut. “Dalam beberapa pertemuan yang kita lakukan sebelum ada titik temu. Sebab kami memiliki argumentasi sendiri, Pemkab juga begitu. Maka, perlu ada penengah masalah ini. Maka kita adukan hal ini ke pihak DPRD sebagai wakil kami,” terangnya. Namun meski hampir tak menemui titik terang, akhirnya dari kedua belah pihak bisa saling memahami. Sehingga keluar solusi sementara dari persoalan sengketa tukar guling tersebut. \"Setelah kita melakukan RDP yang difasilitasi Komisi A itu hasil simpulan baru membahas terkait penyelesaian awal,” ucapnya. Menurutnya, simpulan dalam rapat dengar pendapat bakal digunakan sebagai pintu masuk penyelesaian sengketa. Sehingga pihaknya bisa melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Persoalan kasus tukar guling tanah kas desa pecekelan berawal pada tahun 2008 proses tukar guling ini terjadi di Desa Pecekelan. Pemkab saat itu ingin membangun SMA dan SMK di wilayah Sapuran namun tidak ada tanah yang digunakan. Maka pemkab mengalihkan tanah bengkok Desa Pecekelan seluas 29 ha untuk membangun sekolahan. Namun dikarenankan lembaga pendidikan saat itu masih dianggap belum masuk kedalam fasilitas umum, maka tidak boleh melakukan tukar guling. Akhirnya Pemkab memutuskan untuk membeli tanah seluas 29 ha yang baru untuk dipakai pihak desa. Dalam berita acara pertama, pihak Pemkab telah menyerahkan tanah seluas 29 ha. Namun selang beberapa tahun muncul berita acara kedua. Dengan kewajiban pihak desa hanya boleh mengelola tanah seluas 24,8 ha saja. Sebagai bentuk kompensasi ganti rugi tanah dari Pemkab ke desa. Namun pihak desa masih berasumsi jika tanah yang dimilikinya itu seluas 29 ha. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: